Kejari Lampung Timur: SPPA Bukan untuk Menghukum Anak, Tapi Kesempatan Perbaiki Diri

Dr. Rony menjelaskan bahwa definisi anak menurut SPPA adalah mereka yang berusia 8 sampai 18 tahun.
NewsIntens

LAMPUNG TIMUR – Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bertujuan bukan semata-mata menghukum anak, melainkan memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbaiki diri. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Dr. Muhammad Rony, dalam pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) di aula SMKN 1 Sukadana, Kamis (28/11/2024).

Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3P2KB) Kabupaten Lampung Timur. Dr. Rony menjelaskan bahwa definisi anak menurut SPPA adalah mereka yang berusia 8 sampai 18 tahun.

“Jadi kalau dibawah 18 tahun itu sistem peradilan yang dipergunakan berbeda dengan orang dewasa,” ungkap Rony.

Ia memberikan contoh, “Misal ada anak diajak kawannya mencuri, anak itu belum tau apa sih akibatnya apabila dia melakukan pelanggaran hukum, jadi dia melakukan tindak pidana tanpa sepengetahuannya itu berbahaya untuk dirinya sendiri , makanya dibuatlah sistem peradilan pidana anak itu salah satu tujuannya.”

Rony menjelaskan bahwa sanksi yang dapat dikenakan kepada anak terdiri dari sanksi non pidana dan sanksi pidana.

“Kalau untuk anak yang melakukan tindak pidana itu bukan hanya dihukum penjara, itu tidak, sangat sensitif sekali, kami para jaksa untuk melakukan penuntutan terhadap anak-anak, karena belum tentu kita tuntut, misalnya masuk ke dalam penjara ,belum tentu dia nanti pada saat keluar itu berubah menjadi lebih baik. Makanya dalam hukum yang sekarang tidak lagi melulu hukum seberat beratnya, tidak terangnya.

Lebih lanjut, Rony menegaskan bahwa jika hak-hak anak sudah terpenuhi, maka akan masuk ke dalam proses Restorative Justice (RJ).

“Artinya penyelesaian perkara tanpa harus melalui pengadilan tapi untuk Restorasi Justice harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh undang-undang,” lanjutnya.

Rony menyebutkan bahwa pelaksanaan RJ melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak terkait.

“Apabila si anak bersama orang tuanya minta maaf dengan tulus bapak ibu orang tuanya dan apa yang dicuri pun masih ada dan korbanpun memaafkan,” kata Rony.

“Jadi tidak perlu masuk proses kemudian ditahan ,dituntut ,ditahan lagi,dihukum lagi itu sudah bukan paradigma hukum yang ada di Indonesia, jadi sudah berubah. Dari menghukum orang seberat beratnya, tapi mengembalikan haknya ke masing-masing,” pungkasnya.

Bagikan
Bupati Ela Siti Nuryamah Serahkan SK 270 PPPK Lampung Timur Formasi 2024

NEWSINTENS, LAMPUNG TIMUR--Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjalankan amanat undang-undang dengan…

Pengamanan May Day, Polres Lampung Timur Siagakan Ratusan Personel

NEWSINTENS.ID, LAMPUNG TIMUR-- Seluruh personel Polres Lampung Timur agar mengedepankan pendekatan humanis…

Ratusan Pelajar SMPN 30 BDL Kunjungi Lanal Lampung ,Ini yang Didapat

NEWSINTENS, BANDAR LAMPUNG-- Pangkalan TNI Angkatan Laut Lampung melalui Staf pembina Potensi…

Puskesmas Sukadana, Meidariani : Semua Dilayani dengan Benar dan Sesuai SOP

NEWSINTENS, LAMPUNG TIMUR-- Puskesmas Sukadana Lampung Timur melaksanakan Fogging Focus (pengasapan) di…

BPJS Metro Supervisi ke Puskesmas Sukadana, Ini Tujuannya

NEWSINTENS --Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Metro melakukan kegiatan Supervisi…

Bapenda Lampung : Realisasi PAD 2024 Telah Mencapai 83,38 Persen

Genjot Pendapatan Asli Daerah 2024, Bapenda Lampung Terus Tingkatkan Pelayanan Pajak

Berita Populer