Lampung Timur – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Lampung Timur menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) pada 28-29 November 2024 di aula SMKN 1 Sukadana.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini diikuti 100 peserta dari berbagai kalangan, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Badan Narkotika Nasional (BNN), Kementerian Agama, camat, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, organisasi kemasyarakatan, media, Forum Anak, Perwakilan PATBM, hingga lembaga layanan anak dan dunia usaha.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Bupati Lampung Timur yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Masyarakat, Ahmad Zainudin.
Plt Kepala Dinas P3AP2KB Lampung Timur, Titin Wahyuni, yang juga bertindak sebagai ketua panitia, menjelaskan bahwa pelatihan ini bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di lembaga perlindungan anak, khususnya dalam memahami hak-hak anak.
“Pedoman pelaksanaan kegiatan pelatihan ini adalah ; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990 Tentang Pengesahan Convention On The Rights Of The Child (Konvensi Tentang Hak-Hak Anak),” ujar Titin dalam laporannya.
Titin juga mengapresiasi kehadiran peserta yang berasal dari berbagai sektor. “Saya berharap kepada Bapak dan Ibu peserta dapat mengikuti dengan serius, dan berikutnya dapat disebarluaskan di lingkungan masing-masing,” tambahnya.
Pemateri Bahas Kebijakan hingga Peraturan Perlindungan Anak
Pada hari pertama pelatihan, tiga pemateri hadir membawakan materi utama. Titin Wahyuni membuka sesi dengan paparan mengenai Kebijakan Perlindungan Anak di Lampung Timur.
Dilanjutkan oleh Kasi Intel Kejari Lampung Timur, DR M. Rony, yang membahas Sistem Peradilan Pidana Anak. Sesi terakhir diisi oleh Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung, Toni Fisher, yang menjelaskan tentang Integrasi KHA dengan Peraturan Perundangan dalam Mewujudkan Kabupaten Layak Anak.
Pelatihan ini diharapkan dapat menjadi langkah strategis menuju Lampung Timur yang lebih ramah anak, dengan membangun kesadaran lintas sektor terhadap pentingnya perlindungan dan pemenuhan hak anak